Sah, UMK Kuansing 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 3.692.796,76
TELUK KUANTAN (ANews) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.692.796,76 atau naik 6,5 persen.
"Tadi sudah ditetapkan, UMK Kuansing naik 6,5 persen," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing, Masnur Judin kepada Amanahnews.com, Kamis (12/12/2024).
Rapat penetapan UMK Kuansing tahun 2025 dipimpin Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah, dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Masnur Judin, Dewan Pengupahan, dan undangan lainnya bertempat diruang rapat Sekda, Kamis pagi.
Masnur mengatakan bahwa UMK Kuansing tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 225.381 atau 6,5 persen. Pada tahun 2024 UMK Kuansing ditetapkan sebesar Rp 3.467.414,80
"Pada tahun 2025 UMK Kuansing ditetapkan sebesar Rp 3.692.796,76, nilainya naik," kata Masnur. (RBI/ANews)
Tulis Komentar